PENGERTIAN
1. AD/ART
merupakan ketentuan dasar dan ketentuan operasional bagi suatu organisasi yg
mencerminkan aspirasi, visi dan misi Gerakan Pramuka Indonesia.
2. Pengikat
persatuan dan kesatuan Gerakan Pramuka dalam prinsip, idealisme, tindaklaku, baik
organisatoris, sosial, maupun budaya.
3.Suluh
& landasan gerak organisasi Gerakan Pramuka dalam mencapai tujuannya.
4.Landasan
manajemen & pemberdayaan sumberdaya Gerakan Pramuka.
FUNGSI
Ø AD/ART
merupakan landasan kerja dan landasan gerak Gerakan Pramuka dalam mewujudkan
visi dan misinya.
Ø LANDASAN
HUKUM GERAKAN PRAMUKA
KEPPRES
No 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka, dengan pertimbangan:
ü
anak-anak dan pemuda Indonesia perlu dididik untuk menjadi manusia
dan warga Negara Indonesia. Yang berkepribadian dan berwatak luhur dst.
ü
untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut harus dilakukan
dilingkungan anak-anak dan pemuda di samping lingkungan keluarga dan sekitarnya.
ü
sesuai Tap MPRS No I/MPRS/1960 tentang GBHN dan Tap MPRS No
II/MPRS/1960 ttg Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana
Tahapan Pertama ’61-’69 mengenai pendidikan pada umumnya dan pendidikan
kepanduan pada khususnya, perlu menetapkan suatu organisasi gerakan pendidikan
kepanduan tunggal untuk diberi tugas melaksanakan pendidikan tersebut di atas.
SEJARAH SINGKAT AD/ART GERAKAN PRAMUKA
Ø
Keppres No 12 Tahun 1971
Ø
Keppres No 46 Tahun 1984
Ø
Keppres No 57 Tahun 1988
Ø
Keppres No 34 Tahun 1999
Ø
Keppres No 104 Tahun 2004
POKOK-POKOK PENTING AD/ART GERAKAN PRAMUKA
Ø Pembukaan
memuat dasar filosofis dan historis ketentuan dalam AD GERAKAN PRAMUKA.
Ø Eksistensi:
Nama, Status dan tempat
Ø Asas,
Tujuan, Tugas Pokok dan Fungsi
Ø Sistem
among, PDK, KH, MK, M dan Kiasan dasar
Ø Organisasi:
anggota, jenjang organisasi, kepengurusan, Saka, DK, Lemdik, Bimbingan,
Pemerikasaan keuangan
Ø Musyawarah
dan Referendum
Ø Pendapatan,
kekayaan
Ø Atribut
GERAKAN PRAMUKA: bendera, panji, himne dan pakaian seragam serta tanda-tanda
Ø ART,
Pembubaran dan perubahan AD.
TUJUAN GERAKAN PRAMUKA
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
2004 pasal 4 Dan dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 2004
pasal 4 Melalui Kepramukaan :
Ø
Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang
beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi…”
Ø
Membentuk sikap dan perilaku yang positif, menguasai keterampilan
dan kecakapan serta memiliki kecerdasan emosional sehingga dapat menjadi
manusia yang berkepribadian Indonesia, yang percaya kepada kemampuan sendiri,
sanggup dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara…”
ALASAN PENYEMPURNAAN AD GERAKAN PRAMUKA
Ø AD
merupakan landasan kerja GERAKAN PRAMUKA
Ø GERAKAN
PRAMUKA dihadapkan pada lingkungan yang
berubah serta tantangan baru
Ø Perkembangan
kepanduan di seluruh dunia
Ø Perlu
penyesuaian dengan UU No 22 th 1999, UU No 25 th 1999 dan UU No 23 th 2002
serta UU Sisdiknas.
PERMASALAHAN
Ø Penggolongan
usia peserta didik
Ø Keberadaan
kelompok usia Pandega-kaderisasi
Ø Otonomi
daerah
Ø Pembinaan
Gudep Berpangkalan di Sekolah/Kampus dan gudep wilayah serta serta tersedianya
pembina yang berkualitas
Ø Sistem
among
Ø Pengembangan
Saka Pramuka
HARAPAN
Ø Dengan organisasi yang lincah
didukung sumber daya manusia berkualitas yang menjalankan tugas sesuai prinsip
dan metode kepramukaan, GERAKAN PRAMUKA hadir dan siap untuk mendidik
kader-kader pembangunan yang terampil serta memiliki watak dan kepribadian
mulia.
PENYEMPURNAAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MUNAS 2003
Ø Alinea
3 Pembukaan, menyesuaikan dgn paradigma baru yang menyertakan kaum muda.
Ø Alinea
5 Pembukaan, SISTEM AMONG tidak hanya ditempatkan sebagai bagian dari metode
kepramukaan krn ia merupakan sisdiknas.
KETENTUAN YANG DISEMPURNAKAN
Ø PASAL
4 AD, penegasan formulasi tujuan dengan menambahkan guna mengembangkan dstnya…
Ø PASAL
5 AD, ditambahkan rumusannya sehingga menjadi serta membangun dunia yang lebih
baik.
Ø PASAL
8 AD, selain mengatur upaya ditambahkan juga usaha yang dilakukan GERAKAN
PRAMUKA
Ø Pasal
9, Sistem Among
Ø Pasal
16, Pandega masuk dalam kualifikasi anggota dewasa muda
Ø Pasal
18, (a) anggota muda dan angota dewasa
Ø Pasal
20, (5) Pergantian pengurus terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru
Ø Pasal
21, SAKA tambah 1 ayat.
Ø Pasal
22, Dewan Kerja
Ø Pasal
24, Bimbingan ayat (4) Mabiran yang diketuai oleh Camat/Kepala Distrik
Ø Pasal
25, BPK ayat (3) ada 2 butir
Ø Pasal
26, Musyawarah ayat (1) butir c tentang acara pokok Munas
LIMA UNSUR TERPADU DALAM KEPRAMUKAAN
Ø Prinsip
Dasar Kepramukaan
Ø Metode
Kepramukaan
Ø Kode
Kehormatan Pramuka
Ø Motto
Gerakan Pramuka
Ø Kiasan
Dasar Kepramukaan
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DAN METODE KEPRAMUKAAN
Ø Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan ciri khas yang membedakan
Kepramukaan dari pendidikan lain
Ø Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan merupakan dua unsur proses pendidikan
terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan.
Ø Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan dilaksanakan sesuai dengan
kepentingan, kebutuhan, situasi dan kondisi masyarakat.
(AD Gerakan Pramuka 2004 Pasal 10).
PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN
ØPRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN adalah :
ü Iman
dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
ü Peduli
terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
ü Peduli
terhadap diri pribadinya;
ü Taat
Kode Kehormatan Pramuka.
Ø PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN BERFUNGSI :
Ø
Norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka
Ø
Landasarn Kode Etik Gerakan Pramuka
Ø
Landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka
Ø
Pedoman dan Arah Pembinaan Kaum Muda
Ø
Landasan Gerak dan Kegiatan Pramuka mencapai sasaran dan tujuannya
(AD
Gerakan Pramuka 2004 pasal 11)
METODE KEPRAMUKAAN
Merupakan cara belajar interaktif progresif melalui :
Ø
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Ø
Belajar sambil melakukan
Ø
Sistem berkelompok
Ø
Kegiatan yang menantang dan meningkat serta mengandung pendidikan
yang sesuai dengan perkembangan rokhani dan jasmani peserta didik
Ø
Kegiatan di alam terbuka
Ø
Sistem Tanda Kecakapan
Ø
Sistem satuan terpisah untuk Putera dan Puteri
Ø
Kiasaan dasar
(AD Gerakan Pramuka 2004 pasal 12)
MOTTO GERAKAN PRAMUKA
Ø Merupakan bagian terpadu proses
Pendidikan untuk mengingatkan setiap anggota Gerakan Pramuka bahwa setiap
mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri untuk mengamalkan kode kehormatan
Pramuka
Ø Motto Gerakan Pramuka:
“SATYAKU KUDARMAKAN, DARMAKU
KUBAKTIKAN”
Ø
Merupakan Motto tetap dan tunggal bagi Gerakan Pramuka, sebagai
bagian terpadu proses pendidikan, disosialisasikan baik di dalam maupun di luar
Gerakan Pramuka.
(BACA JUGA: AD&ART GERAKAN PRAMUKA)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar